JAKARTA - Enam wartawan gadungan ditangkap usai memeras pria berinisial SA (42) hingga puluhan juta rupiah. Pemerasan itu terjadi usai korban keluar dari sebuah hotel bersama rekan wanitanya, yang dikira para pelaku seorang jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan para pelaku berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43).
Ia menjelaskan, untuk pelaku MS, FFH dan DP berperan mulai dari mengintai korban wanita, menyediakan kendaraan hingga negosiasi.
“(Pelaku) HPS, MN dan JP berperan mulai melakukan negosiasi, membuntuti dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatannya,” kata Ade Ary, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, para pelaku tersebut mengira korbannya adalah seorang jaksa. Aksi pemerasan itu terjadi setelah pelaku melihat korban keluar dari salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat bersama rekan wanitanya.
“Salah satu laki-laki (pelaku) tersebut berkata “Kami sudah mengantongi identitas abang, abang kan jaksa’, dan korban jawab ‘Bukan’ dan dijawab laki-laki tersebut ‘jangan bohonglah sama kami’,” ujar dia.