Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tawuran Pemuda di Penjaringan, 1 Orang Tewas dan 3 Luka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2025 |19:55 WIB
Tawuran Pemuda di Penjaringan, 1 Orang Tewas dan 3 Luka
Tawuran pemuda di Penjaringan (foto: dok ist)
A
A
A

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka diancam penjara maksimal 12 tahun.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement