Yuni menegaskan, Polda Lampung akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan. "Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria menjadi korban penusukan saat mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Rajabasa, Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, peristiwa itu terjadi pada Minggu 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian itu berawal saat pelaku diduga menyerobot antrean BBM dari Bus Damri yang sedang mengantre.
Lalu pelaku diduga menyenggol Bus Damri tersebut, mobil pelaku lecet. Kemudian, pelaku turun dari kendaraannya dan memarahi pengemudi bus Damri.
Keduanya pun terlibat cekcok, pelaku diduga melakukan pemukulan dan mengeluarkan senjata tajam serta menusuk korban.
Akibatnya, sopir bus Damri tersebut mengalami memar sedangkan kondektur mengalami luka tusuk. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton.
(Arief Setyadi )