PRINGSEWU - Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial WP warga Sukoharjo, Pringsewu beserta barang bukti ganja 9 kilogram.
Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku WP ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025).
Menurut Yunnus, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.
"Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan pengembangan, ditemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandarlampung," ujarnya, Selasa (11/2).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WP mengaku telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak 2017.