Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahas RUU Minerba, Menkum Ungkap DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |08:30 WIB
Bahas RUU Minerba, Menkum Ungkap DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR RI telah mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR RI saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.

"Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," kata Supratman usai rapat.

Adapun dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dilakukan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), dan juga koperasi bisa ikut.

"Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan menengah, termasuk koperasi, pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang," tutur Supratman.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement