Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Restorative Justice Beri Keadilan, Kapolda Kaltara: Tidak Semua Perkara Berakhir di Pengadilan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |13:27 WIB
Restorative Justice Beri Keadilan, Kapolda Kaltara: Tidak Semua Perkara Berakhir di Pengadilan
Kapolda Kaltara: Tidak Semua Perkara Berakhir di Pengadilan
A
A
A

"Personel kita masih terbatas, sementara jumlah perkara yang ditangani semakin meningkat. Oleh karena itu, melalui forum seperti ini, kita bisa mendiskusikan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk opsi penyelesaian perkara melalui restorative justice, sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Hary menekankan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Jika memungkinkan, penyelesaian di tingkat lokal dengan pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi alternatif, selama tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

"Tidak semua perkara harus naik ke pidana. Jika bisa diselesaikan secara restoratif, itu akan lebih baik bagi semua pihak," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan seluruh penyidik bahwa batasan waktu dalam proses penyidikan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Oleh karena itu, penyidik harus mematuhi ketentuan yang ada agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement