BOGOR - Pemeriksaan terhadap Bendi Wijaya, sopir truk kecelakaan maut GT Ciawi 2, Kota Bogor selesai dilakukan. Hasilnya, sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.
"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," pungkasnya.