Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2025 |17:08 WIB
Breaking News! Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 baik yang bersengketa maupun tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari 2025.

Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Pasal 22 A aturan tersebut.

Pelantikan pada 20 Februari 2025 itu berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki perkara ataupun yang sedang berperkara di MK dan akan diputuskan pada 4-5 Februari 2025.

Berikut aturan tentang Pasal 22 A : 

Pasal 22 A

(1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal ini : 

a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dan

b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement