Sementara pada kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu.
Namun Djuhandani mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait jumlah identitas berupa KTP warga yang dicatut. Dan telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus pemalsuan itu, yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsuan dokumen.
"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," katanya.
Bahkan, Djuhandani mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
(Awaludin)