“Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” imbuhnya.
Dia menambahkan, barang curian hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya untuk kehidupan sehari-hari. Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
(Fahmi Firdaus )