JAKARTA - Polisi telah menciduk dua terduga preman yang melakukan dugaan pengancaman terhadap guru marching band di kawasan Pamulang, Tangsel yang sempat viral di media sosial. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kedua pelaku inisial S (24) dan N (58) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang melalui keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Menurutnya, pasca peristiwa dugaan pengerusakan saat kegiatan marching band dan pengancaman terhadap guru TK tersebut, polisi meresponnya dengan cepat. Personel kepolisian segera dikerahkan ke tempat kejadian perkara guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk untuk segera mengungkap kejadian tersebut dan menjaga keamanan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian," tuturnya.
Dia menerangkan, dugaan pembubaran dan pengancaman itu terjadi di depan Yayasan An-Nahl Islamic School, Perumahan Permata Pamulang, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025 kemarin pukul 16.30 WIB. Tak lama, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial S dan N di tempat berbeda.
"Diamankan juga barang bukti, berupa pakaian, jaket, topi, baju, celana yang saat itu dipakai kedua pelaku. Lalu, senjata tajam jenis pisau dan alat musik drum yang dirusak pelaku," katanya.
Kini, pelaku yang melakukan pembubaran hingga dugaan pengancaman dengan cara menodongkan pisau di hadapan anak TK yang tengah melakukan pelatihan marching band di kawasan Setu itu tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Nantinya, polisi bakal mengekspose kasus tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)