Lebih lanjut kata Benyamin, jawaban anggota KPU RI ini juga bertentangan terhadap Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/ XI/ 2024 yang diputuskan tanggal 24 Januari 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP telah menyatakan KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dan menggunakan persyaratan calon diluar dari program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh Komisioner Papua.
“Putusan DKPP ini kan jelas sekali, kenapa Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua seakan mementahkan pendapat hukum DKPP dalam persidangan MK? Ini sama saja dengan tindakan mengingkari putusan DKPP,”tegasnya.
“Jadi tindakan inilah yang kita adukan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, tutup Benyamin.
(Fahmi Firdaus )