JAKARTA - Polisi menangkap musisi senior Fariz RM bersama satu orang lainnya berinisial ADK terkait penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, polisi menangkap ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
“Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Dia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.