Dan setelah di cek oleh para saksi serta RT setempat, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah para saksi ini, setelah tahu korban meninggal, mereka mencari pelaku dan ditemukan di konter yang di enggak jauh TKP," katanya.
Kemudian lanjut Aldi, para saksi mmelapor ke pihak kepolisian, dan pihaknya langsung mengamankan pelaku.
"Kami mengamankan pelaku berdasarkan olah TKP, dan sekarang pelaku sudah kami tahan. Memang berdasarkan hasil pemeriksaan dari pelaku, kejadian itu terjadi Sabtu (15/2) pukul 14.00 WIB, diketahui 18.30 WIB," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.
(Awaludin)