Nantinya, kata Dudung, dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Nunung mengatakan, setelah itu pihaknya bakal mendalami keuntungan yang diraup oleh pelaku dari tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, kata dia, Polri juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.
"Nah, ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya," katanya.
"Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," sambungnya.
(Arief Setyadi )