JAKARTA- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkunjung ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BPKH dan PBNU.
BPKH juga meminta dukungan dari PBNU terkait revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan undang-undang yang ada dengan penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019.
"Dengan revisi ini, diharapkan tata kelola penyelenggaraan haji akan lebih baik, transparan, dan yang paling penting, kepentingan umat terjamin,"kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dikutip Kamis (20/2/2025).
Fadlul mengatakan, kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BPKH dan PBNU, salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia.
Dia pun menekankan pentingnya dukungan PBNU dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji.
"Kolaborasi dengan PBNU adalah langkah kunci untuk memastikan pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan umat,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyambut baik inisiatif BPKH untuk menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat Islam khususnya Nahdlatul Ulama (NU).
PBNU menyatakan kesediaannya untuk mendukung upaya BPKH dalam meningkatkan literasi keuangan haji, pemberdayaan ekonomi umat, dan pendampingan bagi calon jamaah haji.