JAKARTA – Revisi terhadap KUHAP dan KUHP perlu dilakukan secara selaras agar keduanya saling mendukung, terutama terkait dominus litis. Sehingga bisa memperkuat supervisi dan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
Dominus litis menjadi salah satu topik penting yang dibahas tentang penerapannya dalam KUHAP yang baru. Dominus litis diketahui mengatur bahwa JPU memegang kendali penuh atas proses perkara pidana. Hal ini dianggap sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak tersangka, kepentingan korban, serta kepastian hukum.
Salah satu prinsip yang menekankan kualitas dalam proses hukum adalah due process of law. Prinsip ini menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru agar setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Dosen Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mengungkapkan, Pasal 132 KUHP 1/2023 menunjukkan adanya pergeseran besar dalam pendekatan terhadap sistem peradilan pidana. Penuntutan tak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, namun, mencakup seluruh proses sejak awal tahap penyidikan.
"KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional, terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Penguatan hubungan ini akan mencegah kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang jelas," ujar Febby, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Hal itu diungkapkannya dalam seminar nasional bertajuk “Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan,” yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto.