Namun ketika Mahkamah mencermati Formulir C Hasil di TPS 005, ternyata semua saksi paslon termasuk saksi pemohon telah menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.
Dari hal tersebut , Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.