Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Perintahkan PSU Digelar di 4 TPS Kabupaten Magetan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |20:22 WIB
MK Perintahkan PSU Digelar di 4 TPS Kabupaten Magetan
Ilustrasi
A
A
A

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, terdapat pencatatan kehadiran dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdapat keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan mencoblos pada 27 November 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, begitu juga di TPS 0 Desa Nguri.

Di TPS 004 Desa Kinandang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan integritas dalam proses pemilihan, begitu juga di TPS 009 Desa Selotinatah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement