JAKARTA - Operasi Keselamatan Jaya 2025 telah selesai digelar di wilayah Jadetabek. Hasilnya, lebih dari 29 ribu pengendara lalu lintas ditilang lantaran melanggar aturan berlalu lintas.
"Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi bagaimana kita semua bisa lebih peduli terhadap keselamatan berkendara. Setiap pelanggaran yang tercatat adalah kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Tercatat, ada 12.141 pelanggaran yang ditilang menggunakan kamera e-TLE statis dan 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile. Kemudian, sebanyak 71 kasus ditilang secara manual dan 25.897 pelanggaran diberikan teguran.
Ade Ary juga merinci, pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua berupa tidak menggunakan helm sesuai standar sebanyak 10.174 kasus.
“Kemudian melawan arus 7.576 kasus, pelanggaran marka jalan 1.594 kasus dan pelanggaran pelat nomor tidak sesuai ketentuan sebanyak 2 kasus,” ujar dia.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih pelanggaran terbanyak berupa tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 8.462 kasus. Selain itu pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara 480 kasus, kendaraan ODOL (over load over dimension) 60 kasus, bus basuri atau klakson telolet 21 kasus dan penggunaan rotator atau strobo tanpa izin 2 kasus.