JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan turut menyoroti adanya 16 daerah yang tak sanggung menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran kekurangan anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) bisa meminta abtnuan anggaran ke pemerintah pusat.
Ia berkata, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya PSU harus dijalani. Pasalnya, kata dia, putusan MK bersifat akhir & mengikat.
"Sehingga perintah untuk dilakukan pemungutan suara ulang oleh penyelenggara pemilu dan/atau rekapitulasi suara ulang bersifat imperatif untuk dilaksanakan," kata Irawan saat dihubungi yang dikutip Minggu, (2/3/2025).
Terkait masalah anggaran, kata Irawan, pelaksanaan pemilihan dibebankan pada APBD. Namun, sambungnya, APBN bisa digunakan bila anggaran APBD kurang.
"Setahu saya penyusunan anggaran dan program pemilihan telah disusun mengantisipasi adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi suara ulang karena adanya perintah MK," ucapnya.
"Jika memang APBD tidak bisa, alternatifnya kita gunakan mekanisme pembiayaan yang bersumber dari APBN," sambung Irawan.
Di sisi lain, ia menilai, pelaksanaan PSU bagi daerah yang kurang dana bisa dilakukan intersep oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya, kata dia, melalui dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil dan dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya.
"Atau kembali dilakukan intercept oleh pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang masih mengalami hambatan untuk merealisasikan anggaran hibah untuk penyelenggaraan pemilihan," kata Irawan.