Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Usul PSU Digelar Mulai Maret Hingga Agustus, Dilaksanakan Hari Sabtu

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2025 |16:15 WIB
KPU Usul PSU Digelar Mulai Maret Hingga Agustus, Dilaksanakan Hari Sabtu
RDP KPU dan DPR
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar mulai bulan Maret hingga Agustus 2025. Adapun waktu pelaksanaan bisa digelar pada hari Sabtu agar tak ada kebijakan penetapan hari libur saat PSU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, pelaksanaan PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan gugatan bisa digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Sementara untuk PSU yang diperintahkan pasca 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025. Untuk PSU yang diperintahkan 60 hari sejak putusan MK digelar pada 19 April 2025.

"(PSU yang batas waktu sejak putusan MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU batas waktu putusa MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Idham mengusulkan agar pelaksanaan PSI bisa digelar pada hari Sabtu. Tujuannya, kta dia, agar tak ada kebijakan hari libur saat PSU berlangsung.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," terang Idham.

"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement