Sesampainya di Kota Jambi, korban terbangun. Selanjutnya, oleh pelaku diajak untuk beristirahat di kos-kosan yang menjadi tempat kejadian.
“Menurut pengakuan korban, bahwa terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudaranya," tuturnya.
Tidak hanya itu, kata Manang, pelaku juga memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban. Puas melakukan aksi bejatnya, paginya pelaku mengantar korban ke pesantren tempatnya menimba ilmu agama.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban dan keluarganya membuat laporan ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tim Reskrimum Polda Jambi di PO Putra Kobar di Kecamatan Telanaipura.
"Saat ini, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.
(Arief Setyadi )