JAMBI - Seorang oknum sopir travel berinisial HA (35) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia nekat mencabuli seorang penumpangnya yang masih berusia 13 tahun.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, korban berinisial DE yang mengalami tindakan kekerasan seksual di daerah perumahan di Kecamatan Telanaipura.
"Kejadiannya pada akhir Januari 2025 lalu, korban mendapat perlakuan cabul dari oknum sopir travel yang bertugas mengantar korban ke salah satu pesantren di Jambi," ungkapnya, Minggu (2/3/2025).
Diceritakannya, saat itu pelapor memberangkatkan korban dengan travel CV Dean Putra Kobar dari Kerinci menuju Jambi.
Lantaran jauhnya perjalanan yang memakan waktu lebih dari 10 jam, korban tertidur pulas di mobil travel yang dikendarai pelaku.