JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Rencananya, pada Senin (3/3/2025) hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut.
"Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikut Sidang Perdana Praperadilan," ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, gugatan praperadilan yang belum diterima hakim sebelumnya dinilai belum menyentuh inti perkara. Putusan hakim tunggal sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya kembali mengajukan gugatan.