Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kami Sadar Kehilangan Orangtua Menyakitkan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 03 Maret 2025 |15:55 WIB
Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kami Sadar Kehilangan Orangtua Menyakitkan
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, tiga prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bosrental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement