Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies: Saya Datang sebagai Sahabat!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |09:51 WIB
Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies: Saya Datang sebagai Sahabat!
Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Anies: Saya Datang sebagai Sahabat!
A
A
A

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement