JAKARTA - Mayat pria berinisial MAW (40) menggegerkan warga Nusa Penida, Bekasi Timur, Kota Beksi karena ditemukan terbungkus tikar. Ternyata, pria yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) itu dibunuh oleh teman masa kecilnya, HJ.
"Pelaku dugaan kasus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang disertai atau didahului dengan perbuatan pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan, inisialnya HJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, pelaku awalnya menghubungi korban pada tanggal 17 Februari 2025 lalu meminta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari. Pelaku yang berprofesi sebagai sekuriti itu beralasan tempat korban dekat dengan tempat kerja pelaku.
"Pelaku ini teman SD korban, yang mana korban berprofesi sebagai driver ojol, sedangkan pelaku sekuriti mal," tuturnya.
Ia menerangkan, pelaku selalu pulang lebih cepat dibandingkan korban, yang mana korban biasanya pulang pada sekira pukul 23.00 WIB. Lantas, pada hari kejadian atau Jumat, 28 Februari 2025 lalu pelaku terbangun pada sekira pukul 05.30 WIB, sedangkan korban masih tertidur.
"Sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil motor, uang, dan handphone milik korban. Pelaku melihat ada sebatang kayu dekat dapur dan mengambilnya, lalu memukul kepala belakang korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak 6 kali," katanya.
Tak berhenti di situ, kata dia, pelaku memukulkan kayu ke bagian perut korban hingga akhirnya korban bersimbah darah tak bergerak. Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dan menutupnya dengan tikar serta kasur.
"Balok kayu yang digunakan pelaku tadi diletakkan kembali di dekat dapur. Pelaku lalu mengambil handphone, tas yang tak berisi uang, dan sepeda motor milik korban pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke tempat tinggal pelaku," paparnya.
Dalam perjalanan pulang, tambah Ade Ary, pelaku membuang tas dan handphone milik korban ke sungai kawasan Aren Jaya guna menghilangkan barang bukti. Namun, pelaku justru menggunakan motor korban untuk aktivitas sehari-harinya.
"Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai security di sebuah mal. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan jenazah korban di lokasi hingga akhirnya penyidik melakukan pendalaman," katanya.
Kini, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi menyita barang bukti berupa balok kayu, motor korban, tikar, pakaian korban, hingga hasil visum dan autopsi.
(Arief Setyadi )