Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Haniv tersangka kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2025 lalu.
Perkara bermula saat Haniv menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan dirinya dan anaknya.
Dalam hal ini, KPK juga mendeteksi uang itu untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion. Salah satu caranya ialah ia bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya itu dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.
(Awaludin)