Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis membenarkan adanya penangkapan pecatan anggota Polri ini.
"Ya, Tim Opsnal Satres Narkoba telah membawa terduga pelaku ke Polres Merangin guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rezi, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1); Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)