Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pemakai paling lama 4 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
(Angkasa Yudhistira)