Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pemakai paling lama 4 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.