Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Ketua Bawaslu KBB saat Asyik Pesta Sabu

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |17:38 WIB
Kronologi Penangkapan Ketua Bawaslu KBB saat Asyik Pesta Sabu
Ketua Bawaslu KBB pesta sabu ditangkap polisi (Foto : Okezone)
A
A
A

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pemakai paling lama 4 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement