Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Bawaslu KBB Pesta Sabu di Cililin, Ngaku Baru 2 Kali Pakai

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 07 Maret 2025 |18:43 WIB
Ketua Bawaslu KBB Pesta Sabu di Cililin, Ngaku Baru 2 Kali Pakai
Ketua Bawaslu KBB Pesta Sabu di Cililin (Foto : Okezone/Agus W)
A
A
A

CIMAHI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNFS ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi di Cililin, KBB pada Rabu 5 Maret 2025, dini hari. RNFS ditangkap saat sedang pesta sabu bersama dua temannya Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Cililin, KBB.

Kapolres Cimahi AKB Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi (TO) seorang bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB. 

"RNFS, Ketua Bawaslu KBB, pemakai. Dia ditangkap saat sedang pesta sabu di Cililin," kata Kapolres Cimahi di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

AKBP Tri Suhartanto menyatakan, saat anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap TO bandar narkoba dan kurir sabu, turut diamankan pula tiga orang lain yang tengah pesta sabu, salah satunya adalah Riza. 

"Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang berstatus sebagai Ketua Bawaslu KBB," ujar AKBP Tri.

"Kami amankan tiga orang  bandar dan kurir, SP, AP, dan EKS. Kemudian kami amankan juga pemakai RNFS, TY dan RI," tuturnya.

Kapolres Cimahi mengatakan, SP, AP, dan EKS, bandar dan kurir narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ucap Kapolres Cimahi.

Sementara itu RNFS mengaku baru dua kali memakai barang haram sabu. Untuk membeli barang garam itu, Riza mengaku patungan dengan teman-temannya. Dia mengaku menggunakan narkoba merupakan kebodohannya. "Ini yang kedua (mengonsumsi sabu). Intinya ini kebodohan saya," kata RNFS ditanya wartawan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement