Sementara, Oditur menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai dapat meringankan kasusnya.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Gori.
Sebagai informasi, dalam kasus penggelapan mobil dan pembunuhan ini, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup.
Bambang dan Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan.
Sementara Rafsin hanya dituntut selama empat tahun penjara. Rafsin hanya dituntut terkait pasal penadahan.
Namun ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti rugi masing-masing kepada keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.
(Angkasa Yudhistira)