Bahkan, Catur bekerjasama dengan para narapidana untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut dari dalam lapas. Sebagai informasi, kasus Hendra diungkap Bareskrim Polri pada 2024 lalu. Hendra ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun, hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya Peninjauan Kembali (PK).
Selama menjalani proses hukuman di penjara, Hendra justru mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2024.
(Arief Setyadi )