"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 Triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.
(Angkasa Yudhistira)