Dalam buku itu tercatat Fidya telah menjadi istri dengan pria yang diduga penculik. Hindarto dan istri kaget bukan main.
Hatinya sempat remuk mendengar kabar tersebut. Tapi di satu sisi dia belum pernah menikahkan putri tercintanya. Akhirnya setelah ditelusuri beberapa waktu, buku nikah tersebut dikeluarkan oleh KUA di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Karena polisi menganggap ini pelakunya sudah nikah sama anak saya, akhirnya dibebaskan. Bahkan terakhir, kasusnya sudah di SP3 sama Polda Jabar," ucap Hindarto.
Kemudian dia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas pemalsuan dokumen karena telah menggunakan nama dan tanda tangannya di buku nikah tersebut.
Saat ini, Hindarto dan Khodijah hanya berharap Fidya Kamalindah mau pulang ke rumah. Orang tua menerima apa pun keadaan Fidya saat ini.
(Awaludin)