"Kemudian yang ketiga disini ada DPO, BR, atau kita sebut Bang Rembo. Ini belum kita temukan, sampai saat ini masih kita cari, DPO," katanya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1,67 gram sabu dan narkotika jenis sintetis. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tim Unit Narkoba Polsek Metro Gambir berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa 7 paket klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram dan 1 paket sintetis seberat 0,71 gram," ujarnya.
(Awaludin)