Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Markas Gangster di Jakut: 68 Sajam, 2 Airsoft Gun dan 20 Paket Ganja Disita

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |18:30 WIB
Polisi Bongkar Markas Gangster di Jakut: 68 Sajam, 2 Airsoft Gun dan 20 Paket Ganja Disita
Polres Jakut jumpa pers kejahatan geng (foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral. Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, serta YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana,” tegas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement