Hendri menyebut penangkapan anggota komplotan maling motor itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari seorang mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan (19), warga Komplek Pamen Jalan Djamin Ginting Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Glenn mengaku sepeda motor nya hilang dibawa kabur pencuri saat diparkir di rumah pada 16 Januari 2025 lalu.
Berangkat dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua Fandhi dan Joteng.
"Tersangkanya berhasil kita tangkap, tapi motor curiannya sudah terlanjur dijual," tambah Hendri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong menyatakan, jika tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Gopin, warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Tersangka menjual motor itu seharga Rp 2,5 juta.
"Dari hasil penjualan motor curian itu, masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 700 ribu. Untuk sisanya Rp 400 ribu dibelikan narkoba," tukasnya.
Atas perbuatannya, sebut Iptu Dian, tersangka diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)