Di hadapan anggota parlemen dunia yang menghadiri sidang CSW ke-69, Irine menegaskan perlu tindakan afirmatif bagi perempuan untuk mengatasi ketidaksetaraan gender.
“Saya berpandangan bahwa pergeseran paradigma dari kesetaraan gender ke keadilan gender memerlukan tindakan afirmatif yang mengatasi ketidaksetaraan ini. Tidak akan ada keadilan gender tanpa affirmative action!” tegasnya.
Irine menyebut fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimiliki parlemen harus diterjemahkan dalam tindakan afirmatif. Dalam kerangka regulasi, parlemen disebut dapat membuat kerangka hukum yakni memperkuat undang-undang untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan pelecehan memastikan keselamatan dan partisipasi mereka dalam politik.
“Selain itu, parlemen dapat mempertahankan kebijakan kuota gender yang merupakan strategi efektif untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik,” ucap Irine.
Untuk praktik di lapangan, kata Irine, parlemen juga ikut berperan dalam menentukan dan mengawasi program Pemerintah untuk menciptakan infrastruktur yang inklusif seperti fasilitas toilet yang lebih besar untuk perempuan di ruang publik.
“Parlemen pun dapat mendorong Pemerintah untuk membuat program yang mendukung kemajuan perempuan, seperti dukungan nutrisi dan kesehatan selama kehamilan, cuti melahirkan yang diperpanjang, penggantian biaya persalinan, dan standar upah yang setara atau lebih tinggi dari laki-laki,” urai Anggota Komisi V DPR itu.