DPR RI melalui delegasi BKSAP menyoroti tiga hal penting pada Sidang CSW ke-69 di Markas PBB. Tiga hal penting yang dibahas delegasi BKSAP DPR RI tersebut adalah memeriksa peran parlemen dalam memajukan Deklarasi Beijing dan Platform Aksi, memobilisasi untuk melawan reaksi balik dan berkomitmen pada kebijakan dan rencana aksi untuk kesetaraan gender, serta fokus pada pencapaian kesetaraan dalam pengambilan keputusan.
Di Sidang CSW ke-69, Irine pun menyampaikan DPR telah mengambil tindakan transformatif untuk melawan kemunduran dan bekerja lebih dalam menuju kesetaraan gender.
Irine mengungkap, DPR telah mengesahkan undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender, misalnya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
“DPR RI juga memastikan kuota gender minimum 30% di penyelenggara pemilu, kepengurusan partai politik, serta calon anggota legislatif,” jelas Irine.
Lebih lanjut, Irine menyatakan bahwa DPR mengalokasikan anggaran yang sesuai untuk mempromosikan kebijakan sensitif gender dan memastikan semua kebijakan inklusif serta mempertimbangkan kebutuhan unik perempuan.