Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Bos Rental Minta Tetap Jadi Prajurit, Pertaruhkan Nyawa Jadi Pasukan Elite Kopaska

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 17 Maret 2025 |14:01 WIB
Pembunuh Bos Rental Minta Tetap Jadi Prajurit, Pertaruhkan Nyawa Jadi Pasukan Elite Kopaska
Pembunuh Bos Rental Minta Tetap Jadi Prajurit, Pertaruhkan Nyawa Jadi Pasukan Elite Kopaska/Okezone
A
A
A

Penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Serta meminta agar bisa memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan setra martabatnya.

Adapun sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement