JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan, penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan perkara korupsi dan menyerahkan kewenangan ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai hal yang tidak tepat, karena sebagai lembaga ad hoc keberadaan KPK justru sudah tidak diperlukan.
Hal ini disampaikan Maruarar menanggapi beredarnya draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu isi yang mendapat perhatian adalah adanya penjelasan di KUHAP tentang penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan korupsi.
Draft KUHAP yang akan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, menurut Maruarar, tidak tepat. Hal ini karena kewenangan KPK sebagai Penyidik Korupsi adalah bersifat ad hoc.
"Dalam kenyataan KPK terlibat dalam kasus yang sesungguhnya, bukan dimaksudkan sebagai kewenangannya, yang spesifik hanya menyangkut pejabat negara dan perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam skala besar," ungkap Maruarar dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).