Adapun maksud pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui Pemda menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan adalah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menghindari keterlambatan pencairan dana kepada 1,47 juta guru akibat administrasi yang berbelit.
Namun tanpa sistem yang kuat dan keterlibatan berbagai pihak, Puan menilai, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Meski transfer tunjangan langsung ke rekening guru terdengar sebagai solusi yang lebih praktis, namun ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Yaitu pengawasan terhadap ketepatan data penerima," tutur mantan Menko PMK itu.
"Tanpa verifikasi dan sistem validasi yang kuat, ada potensi kesalahan dalam data penerima tunjangan, baik karena ketidaksesuaian data guru aktif, perubahan status kepegawaian, maupun kemungkinan adanya kesalahan administratif dalam sistem keuangan negara," imbuh Puan.