Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Anak Bos Prodia Dibebaskan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |23:36 WIB
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Anak Bos Prodia Dibebaskan
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

Misalnya saja, tambahnya, berkaitan hasil visum terhadap korban, yang mana tertulis tahun 2023, sedangkan peristiwanya saja terjadi pada Mei 2024. Lalu, soal korban yang diduga telah menggunakan zat narkotika sejak sebelum bertemu anak Bos Prodia.

"Kita harus profesional, dakwaan enggak boleh namanya salah ketik, seperti 2023, ini kejadian 2024. Visum et repertum mengatakan 72 jam sebelum melakukan (jenazah korban dilakukan) pemeriksaan, sudah menggunakan amfetamin, metamfetamin, dan MDMA," jelasnya.

"Jadi, keadaan almarhum, sudah menggunakan, sebelum ke TKP sudah menggunakan. Pokoknya kondisinya, 7 sampai 72 jam, sebelum pemeriksaan visum sudah menggunakan," imbuh Pahala.

Adapun Arief dan Bayu diciduk polisi pasca mencekoki 2 remaja perempuan, AP dan FA dengan miras dan narkotika di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 lalu. Namun, remaja perempuan berinisial FA tewas pasca dicekoki oleh keduanya. 

Remaja FA ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di hotel tersebut pasca mengalami kejang-kejang usai dicekoki. Kedua pelaku diciduk polisi di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan bersama dengan remaja AP, yang mana AP dalam kondisi tak sadarkan diri.

Anak Bos Prodia, Arief mengenal AP lebih dahulu melalui medsos, yang mana Arief sudah kerap open BO dengan AP. Lantas, saat kejadian, AP mengajak FA untuk bertemu kedua pelaku hingga akhirnya AP dan FA dicekoki miras dan narkotika.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement