Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Anak Bos Prodia Dibebaskan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Maret 2025 |23:36 WIB
Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Anak Bos Prodia Dibebaskan
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

Anak Bos Prodia, Arief berdalih jika dia tak tahu remaja AP dan FA merupakan anak dibawah umur. Pasca diciduk polisi, Arief dan Bayu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Pelaku dijerat tentang pasal persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022. Bahkan, pelaku juga dijerat dengan pasal tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena ditemukan senpi dari pelaku.

Adapun kasus yang dilakukan anak Bos Prodia itu berbuntut panjang karena melibatkan kasus dugaan suap yang dilakukan anak Bos Prodia terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs. Bahkan, AKBP Bintoro sampai dipecat dari instansi kepolisian bersama eks anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement