JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan remaja putri inisial FA yang dilakukan anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto beragendakan pembacaan Eksepsi. Tim pengacara kedua terdakwa pun menyampaikan bantahannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang intinya keduanya bisa dibebaskan atas segala tuduhan.
Sidang kasus dugaan pembunuhan tersebut dilakukan secara tertutup oleh PN Jakarta Selatan lantaran mengandung muatan asusila. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono dihadiri para terdakwa, tim pengacara kedua terdakwa, dan tim JPU.
"Agendanya tadi membacakan eksepsi, kita sesuai dengan prosedur hukum acara saja. Kalau memang itu diterima, ya minta dibebaskan," ujar pengacara terdakwa Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).
Menurut Pahala, ada 7 pasal yang didakwakan Jaksa terhadap kedua kliennya itu, yang mana dicampuradukan semua. Alhasil, dakwaan Jaksa dinilai tak tepat, tak teliti, tak jelas, dan tak cermat sehingga sudah sepatutnya hakim kelak menerima eksepsi tersebut dan bisa membebaskan anak Bos Prodia tersebut.
"Pak Arif dan Pak Bayu, klien kami keberatan atas dakwaan (Jaksa) karena kurang tepat, tidak sesuai Pasal 143 KUHAP sehingga kami mengajukan keberatan, eksepsi. Dakwaannya ada 7 pasal," tuturnya.
Sejatinya, kata dia, ada 7 pasal yang didakwakan JPU terhadap dua terduga pelaku pembunuhan remaja putri inisial FA itu. Namun, pasal yang didakwaan tak tepat sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum.