Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partai Perindo Kutuk Dugaan Pidana Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |16:27 WIB
Partai Perindo Kutuk Dugaan Pidana Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal
Perindo
A
A
A

JAKARTA - Aksi bejat Mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun angkat bicara.

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu. 

"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu, sehingga ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum, mestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," kata Firda.

Meskipun saat ini, Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak kecil tersebut.

"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan dugaan perbuatan biadab AKBP Fajar di NTT. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.

Menurut dia, pelaku bisa berpotensi terjerat tiga Undang-undang sekaligus. Pertama; UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.

Kedua; pelaku juga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga; berpotensi terjerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement