Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU TNI Disahkan, Golkar: Dwifungsi ABRI Tak Mungkin Kembali!

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |22:11 WIB
RUU TNI Disahkan, Golkar: Dwifungsi ABRI Tak Mungkin Kembali!
RUU TNI Disahkan, Golkar: Dwifungsi ABRI Tak Mungkin Kembali!
A
A
A

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji memastikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak sama sekali mengembalikan dwifungsi ABRI. RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil.

"Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji, Kamis (20/3/2025).

Dia menjelaskan, dalam revisi terbaru jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan.

"Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara bahkan rektor tanpa pensiun," ujarnya.

Menurut Sarmuji, penempatan TNI pada kementerian/lembaga tidak lain karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional. Salah satunya, misalnya, penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.

"Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri," tuturnya.

Sekjen DPP Partai Golkar itu menilai, penambahan tugas dan kewenangan TNI pada kementerian/lembaga pada praktiknya sudah terjadi. Revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang dilakukan selama ini. 

“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI namun belum memilki memiliki payung undang-undang di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” sebutnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement