Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 25 Maret 2025 |16:59 WIB
Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Lampung
A
A
A

Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Selain itu, kata Eka Wijaya, Kopda Basar juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata. 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement